Ini Tarif Rapid Test Mandiri di RS Swasta

- 8 Juli 2020, 15:46 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pelayanan rapid test mandiri di Rumah Sakit (RS) Swasta di Kabupaten Serang yakni sebesar Rp 150 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan terkait besaran biaya rapid test di RS swasta.

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi menuturkan, pemerintah pusat saat ini telah mengeluarkan surat edaran terkait besaran biaya rapid test secara mandiri atau untuk keperluan tertentu di RS swasta tertinggi yakni sebesar Rp 150 ribu.

Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat tentang biaya rapid tes yang dinilai cukup tinggi. Sementara banyak masyarakat yang membutuhkan surat keterangan sehat dengan ditandai rapid test untuk keperluan tertentu.

"Pagi ini kami sudah menerima SE dari pusat tentang biaya rapid tes di RS swasta. Besarannya itu Rp 150 ribu untuk rapid tes, saat ini sedang kami susun konsepnya kemudian nanti SE akan diedarkan ke semua RS swasta di Kabupaten Serang," kata Agus kepada Kabar Banten, Rabu (8/7/2020).

Adapun nantinya jika masih didapati RS swasta memberikan biaya diatas Rp 150 ribu, dia menegaskan, RS yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan surat edaran yang ada. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran kepada pihak RS sampai penghentian pelayanan kesehatan RS swasta tersebut.

"Kalau RS swasta di Kabupaten Serang sih sedikit yakni RS Hermina, RS Ibu dan Anak Serdang, RS Kurnia, RS Serdang dan RS Otika di Baros. Kalau masih ada yang memberikan biaya diatas Rp 150 ribu tentunya dapat sanksi," tuturnya.

Sementara, lanjut dia, untuk pelayanan rapid test di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan RS milik pemerintah daerah masyarakat dibebaskan biaya atau gratis. Namun fasilitas kesehatan tersebut hanya melayani rapid test bagi pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) saja. Diluar keperluan tersebut, pihak RS maupun Puskesmas belum bisa melayani. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x