Ada Garis Pembatas Motor di Jalanan Kota Serang, Untuk Apa ?

- 16 Juli 2020, 13:28 WIB
IMG_20200716_132325
IMG_20200716_132325

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang bersama Polres Serang Kota memasang garis pembatas Covid-19 di Simpang Empat Jalan Veteran menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sebaliknya. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya penyebaran Covid-19 antar pengendara di jalan raya.

Kepala Dishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Serang dalam penerapan masa transisi Kenormalan Baru.

"Jadi kegiatan ini sebagai proteksi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menjaga jarak antara pengendara baik roda dua mau pun roda empat," katanya, (16/7/2020).

Pembatasan tersebut dilakukan dengan cara membuat garis putih setengah persegi berjarak 10 meter antara kendaraan roda dua dan roda empat.

"Jadi kendaraan roda dua berada di depan kendaraan roda empat, dan kendaraan roda empat ini kami beri garis putih dengan jarak 10 meter juga dari traffic light," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, garis pembatas kendaraan juga bertujuan untuk mengurai kemacetan di Kota Serang. 

"Jadi kami mencoba mengaplikasikan visi misi dari wali kota dan wakil wali kota mengenai penguraian kemacetan di Kota Serang. Dan sosialisasi ini akan berlangsung selama satu minggu," ucapnya.

Pengecatan pembatas jalan juga Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

"Kami dari Ditlantas Polda Banten dengan adanya Pandemi Covid-19 ini menerapkan aturan baru bagi pengguna jalan, khususnya roda dua agar tetap menjaga jarak saat berhenti di traffic light," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x