Tidak Berizin, SPBU Mini Indomobil Disegel

- 17 Juli 2020, 13:30 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel

SERANG, (KB).- Stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU mini milik PT Indomobil Prima Energi disegel Pemkot Serang, Kamis (16/7/2020). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi sejumlah izin usaha.

Pantauan Kabar Banten, penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kota Serang, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko. Terdapat tiga titik SPBU mini yang disegel, yakni Ciracas, Boru, dan Kagungan.

Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Dulbarid mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan berkali-kali, namun tidak pernah direspon positif.

"Mereka ini belum memiliki izin sama sekali dan kami sudah melayangkan surat berkali-kali. Berdasarkan SOP kami tapi belum diindahkan. Sehingga atas kesepakatan bersama kami dengan tim wasdal menutup Indomobil ini, SPBU mini ini sampai mereka mengurus izinnya," kata Dulbarid kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga : SPBU Mini Indomobil Siap-siap Ditutup

Penyegelan akan dilakukan di 18 titik SPBU Indomobil di Kota Serang. Dengan adanya penyegelan itu, kata dia, SPBU tidak boleh beroperasi hingga perizinannya diurus.

"Ini perusahaan, kami tunggu berkali-kali dan kami sudah layangkan surat, tapi mereka belum datang ke kita, kami tunggu itikad baiknya untuk mengurus izinnya," ucapnya.

Jika masih ada SPBU mini Indomobil yang membandel dan membuka kembali aktivitasnya setelah disegel. Pihaknya menyerahkan kepada Satpol PP untuk menindak tegas.

"Konsekuensinya kami kembalikan ke penegak perda. Sampai mereka ngurus izin tidak boleh dibuka," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, jika ada pihak yang berani membuka segel yang sudah dipasang, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Jika merusak segel nanti proses di ranah hukum," ujarnya.

Ia berharap pihak perusahaan mengurus perizinan usaha tersebut. Penyegelan, kata dia, bukan berarti menjegal investor masuk ke wilayah Kota Serang.

"Mudah-mudahan ini memacu para pengusaha untuk segera mengurus izin, untuk kemajuan PAD Kota Serang. Kami tidak berusaha menjegal bahkan kami welcome sekali," katanya.

Muhayat, seorang karyawan di SPBU mini Indomobil yang berada di Sukalila, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang Muhayat mengatakan, SPBU itu beroperasi sejak 3 Juli lalu.

Dia tidak mengetahui SPBU itu belum berizin karena ia baru satu bulan menjadi karyawan di sana. Dirinya berharap pihak perusahaan segera menyelesaikannya sehingga bisa kembali bekerja normal.

"Kalau udah ditutup kurang tahu, tapi bakal nanya bos," ujarnya. (Masykur/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x