SERANG, (KB).- Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) RT dijebloskan ke Rutan Mapolda Banten, Kamis (23/7/2020) malam. Selain RT, turut ditahan mantan Direktur PT BGD FN dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) IL.
Mereka merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerja sama operasional (KSO) senilai Rp 5,19 miliar antara PT BGD dengan PT SLS tahun 2015.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT BGD RT juga pernah dipidana atas kasus suap pembentukan Bank Banten selama 2,5 tahun.
Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, penahanan dilakukan di Rutan Mapolda Banten selama 20 hari ke depan. Penanahan dilakukan untuk menghindari ketiganya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten selama 20 hari ke depan," katanya.