SERANG, (KB).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memprediksi kebutuhan anggaran untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan perangkat desa mencapai Rp 7 sampai 8 miliar per tahun.
Anggaran tersebut diperkirakan baru akan dialokasikan pada APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang 2020.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, belum lama ini sudah ada sosialisasi terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang ketentuan pemkab yang wajib menganggarkan empat persen Pegawai Penerima Upah (PPU) kepesertaan BPJS Kesehatannya.
"Empat persen itu disiapkan pemda," katanya kepada Kabar Banten, Rabu (29/7/2020).
Ia menuturkan, sesuai aturan yang akan dibiayai ada empat orang per desa. Oleh karena itu, harus disiapkan kebutuhan anggarannya di perubahan 2020 yang mencapai Rp 7 sampai 8 miliar per tahun.