"Mungkin di perubahan. Sekitar Rp 7 sampai Rp 8 miliar itu per tahun, kalau pembiayaan asuransi premi ke BPJS per bulan. Tahun 2020 mungkin di perubahan sudah dianggarkan Bappeda," ujarnya.
Selama ini, ucap dia, belum ada kepala desa yang dibayarkan kepesertaan BPJS-nya oleh pemda. Sekalipun ada mereka sifatnya mandiri dan jumlahnya masih kecil.
Baca Juga : Daftarkan Perangkat Desa ke BPJS Kesehatan, Pemkab Serang Hitung Kebutuhan Anggaran
Sementara, Ketua APDESI Kabupaten Serang Santibi mengatakan, untuk masalah perangkat desa yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dibayarkan pemkab itu sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"Kemarin kami rapat dengan tim BPJS dua minggu lalu terkait BPJS aparat desa. Persoalannya sekarang dana di pemda lagi belum ada mungkin tahun berikutnya tahun ini belum bisa," tuturnya.