Hukum Nazar Membuka Aurat, Bolehkah? Begini Kata Habib Ja'far

14 Oktober 2021, 11:57 WIB
Habib Ja'far menjelaskan seputar nazar /Tangkapan layar youtube Majelis Lucu

KABAR BANTEN - Saat seseorang nazar, biasanya melakukan hal-hal yang positif, semisal mengharapkan ujiannya lulus, maka nazarnya akan bersedekah kepada anak yatim. 

Nazar seperti contoh diatas sering dilakukan oleh banyak orang dari berbagai kalangan.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang nazar namun nazarnya melakukan hal-hal negatif seperti jika Covid-19 pergi, maka akan membuka aurat di tengah jalan.

Baca Juga: Angelica Simperler Diberitakan Meninggal Dunia, Begini Faktanya

Apakah boleh nazar seperti itu, dan haruskah melakukan nazarnya?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Majelis Lucu, Habib Ja'far menjelaskan, bahwa nazar itu dipersembahkan untuk Allah jadi harus yang nilai ibadah dan rasa syukur.

Sementara, jika nazar namun melakukan sesuatu yang haram seperti membuka aurat, maka pasti tidak boleh nazar.

Baca Juga: 98 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2021, Dominan Terjadi di 4 Jalur Tengkorak Serang Banten

"Nazar itu kamu berjanji untuk melakukan sesuatu yang kaitannya dengan ibadah tetapi sesuatu itu yang sifatnya sunah, bukan wajib, makrum bukan haram, apalagi bukan mubah juga," kata Habib Ja'far.

Habib Ja'far mencontohkan, jika seseorang diterima di Universitas Negeri, maka akan nazar melakukan solat 5 waktu.

Nah, Menurut Habib Ja'far, yang seperti itu bukanlah nazar, karena salat 5 merupakan hal yang wajib dilakukan.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Serang Ungkap Penyebab Wilayahnya Naik Level 3 PPKM

Lebih lanjut, Habib Ja'far menjelaskan bahwa sebenarnya nazar ini menurut sebagian ulama hukumnya sebaiknya dihindari bahkan sebagian menyebutnya makrum.

Hal tersebut dikarenakan akan membuat seseorang meyakini bahwa takdir itu terjadi karena nazarnya bukan karena ketentuan Allah.

"Makanya ada satu hadits Nabi ada yang mengatakan bahwa nazar mu tidak akan mengubah takdirmu," ujar Habib Ja'far.

Baca Juga: Rahasia Weton Kamis Pon, Fakta, Karier, Rezeki, Cinta, dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

"Akhirnya kalau nazar kita melakukan sesuatu demi sesuatu yang kita inginkan. Misalnya kalau saya lulus ujian saya akan puasa senin kamis, maka puasanya dilakukan untuk ujian bukan untuk Allah.

Bahayanya lagi jika orang tersebut merasa kadang lulus ujiannya gara-gara kuasa senin kamis bukan kuasa Allah SWT.

Lebih lanjut, berbicara mengenai nazar, Habib Ja'far menjelaskan bahwa nazar itu hukumnya mejadi wajib ketika Anda sudah menazarkannya.

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Salah Satu Syarat Berikut Harus Dipenuhi IKM Indonesia

"Jadi, kalau membatalkannya gak bisa karena nazar itu wajib. Tapi kalau betul-betul gak mampu, akhirnya menggantikannya dengan sesuatu yang lain diatur dalam surah maidah 184 dari hadits Nabi.

Dalam hadits Nabi, kaffaro untuk nazar itu seperti kaffaro sumpah yakni memilih 3 hal dibawah ini yakni:

1. Membebaskan budak (tapi budak di zaman ini sudah tidak relevan karena sistem perbudakan sudah tidak ada?

Baca Juga: Bulutangkis Banten Sumbang Medali Perunggu dari Ganda Putri di PON XX Papua

2. Memberi makan atau pakaian 10 orang miskin.

3. Puasa 3 hari. tapi kalau nazar yang mutlak artinya nazar tidak untuk sesuatu.

"Misalnya Anda kalau lulus ujian akan ini tapi ada orang akan ini saya akan puasa senin kamis. kalau gak mampu ya nunggu sampai mampu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Kamis 14 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Hati-hati! Jangan Paksakan Diri Anda

Untuk diketahui, sebagaimana disebutkan diatas, jikalau nazarnya adalah hal yang bertentangan dengan agama, maka tidak boleh bernazar.

Sesuatu hal yang hukumya wajib, yang makruh, yang mendekati haram yang mubah pun tidak boleh karena tidak ada nilai pahalanya.

"Nazar itu yang fardu kifayah yang sunah saja," kata Habib Ja'far.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler