Bolehkah Puasa Rajab, tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan?

1 Februari 2022, 23:17 WIB
Ilustrasi Puasa Rajab. Bolehkah ikut Puasa Rajab sedangkan masih punya utang Puasa Ramadhan? /PIXABAY/chiplanay

KABAR BANTEN - Sebagian orang bertanya-tanya tentang apakah boleh ikut Puasa Rajab, namun masih punya utang Puasa Ramadhan.

Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang ingin melaksanakan Puasa Rajab sementara masih ada tanggungan untuk membayar qadha Puasa Ramadhan.

Dikutip dari kanal Youtube baitul mukminin jombang, ada dua pendapat berbeda dari para ulama tentang apakah boleh Puasa Rajab, tapi masih punya utang Puasa Ramadhan.

Baca Juga: Besok Awal Rajab, Ditetapkan PBNU Berdasarkan Pengamatan Hasil Rukyat Hilal, Apa Itu?

Disebutkan bahwa ada dua pendapat berbeda dari para ulama terkait hal tersebut.

Pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa orang yang masih punya utang puasa Ramadhan itu tidak boleh melakukan puasa sunnah, seperti Puasa Rajab.

"Alasannya, karena wajib itu lebih utama dari pada sunnah. Sehingga dalam kondisi apapun wajib itu harus selalu didahulukan dari pada sunnah," kata Ustaz Khoiril Anam.

"Jadi enggak boleh melakukan sunnah meninggalkan wajib. Makanya menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh melakukan Puasa Rajab sebelum tanggungan puasa qadha Ramadhan dilaksanakan," tambahnya.

Baca Juga: 14 Amalan di Bulan Rajab, Dari Puasa hingga Salat, Lengkap dengan Bacaan da Tata Caranya

Pendapat kedua, yaitu membolehkan seseorang menunaikan Puasa Rajab meskipun yang bersangkutan masih punya utang Puasa Ramadhan.

Pendapat kedua ini diperoleh dari mayoritas ulama, dalam hal ini Hanafiyah maupun Syafiiah.

"Bahwa orang yang masih punya utang Puasa Ramadhan itu boleh melakukan puasa sunnah termasuk Puasa Rajab," tuturnya.

Diibaratkan bahwa sebagaimana orang melakukan salat sunnah sebelum melaksanakan salat wajib.

"Misalnya sebelum salat wajib itu boleh melakukan salat qobliyah, salat tahiyatul masjid, salat hajat atau salat-salat sunnah yang lain selama waktu ya masih longgar," ujarnya.

Sama halnya dengan puasa. Ketika puasa wajib itu waktunya masih longgar silahkan melakukan puasa sunnah.

Sementara itu, menurut ulama kharismatik Buya Yahya, jika seseorang punya utang Puasa Ramadhan bukan karena adanya uzur atau halangan.

"Jadi kalau dia punya utang puasa karena kebandelannya, disuruh puasa enggak mau, maka dia harus segera membayar utangnya," ujar Buya, seperti dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Ditegaskan bahwa orang tersebut diharamkan melaksanakan puasa sunnah.

Sebaliknya, jika seseorang meninggalkan Puasa Ramadhan karena uzur seperti halnya wanita haid, atau dalam hal seseorang bepergian, atau hamil dan harus menyusui, atau karena sakit.

"Maka boleh dia melaksanakan puasa sunnah, kemudian setelah itu puasa qadha, itu boleh, sah," ucapnya.

Namun, Buya Yahya menyarankan agar dalam membayar utang fardhu dilakukan di saat bulan-bulan atau puasa sunnah.

Baca Juga: Arti dan Empat Keutamaan Bulan Rajab yang Wajib Diketahui

"Niatnya tidak usah digabung. Cukup Anda niat meng-qadha puasa fardu, nanti pahala sunnahnya dapat sekaligus," ujarnya.

"Jadi bisa digabungkan dalam hal amalan tapi niatnya tidak. Puasa sunnah tidak boleh digabung dengan puasa fardhu," ucap Buya Yahya.

Itulah penjelasan dari pertanyaan apakah boleh Puasa Rajab tapi masih punya utang Puasa Ramadhan. Wallahu A'lam, semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV Youtube baitul mukminin jombang

Tags

Terkini

Terpopuler