Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili bahwa, puasa sah dari anak kecil yang sudah Tamyiz (baik laki-laki maupun perempuan)seperti halnya salat.
Baca Juga: Lailatul Qadar Menurut Pandangan Ulama, Perkiraan Waktu, Tanda-tanda dan Tuntunannya
menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, oleh karenanya, diwajibkan untuk para wali menyuruh anaknya untuk berpuasa jika sudah berumur 7 tahun, dan memperingatkannya dengan tegas setelah berusia 10 tahun jika anak tersebut meninggalkan puasa.
Lebih lanjut, dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah juga disebutkan, bahwa anak kecil sama halnya dengan solat, pada usia 7 tahun anak kecil juga didorong untuk berpuasa, namun tidak boleh untuk dipaksa.***