Mau Bayar Puasa dengan Fidyah, Ini Kategori Orang yang Wajib Membayarnya

- 13 Mei 2021, 22:01 WIB
Tata cara, niat, dan waktu mengeluarkan fidyah
Tata cara, niat, dan waktu mengeluarkan fidyah /zakat.or.id

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. 

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

 

4. Orang mati

Daaam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua.

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi atau orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Contohnya, sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

 

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x