Mau Bayar Puasa dengan Fidyah, Ini Kategori Orang yang Wajib Membayarnya

- 13 Mei 2021, 22:01 WIB
Tata cara, niat, dan waktu mengeluarkan fidyah
Tata cara, niat, dan waktu mengeluarkan fidyah /zakat.or.id

Orang yang menunda nunda qadha puasa Ramadan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Maka, ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. 

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: Kenali 4 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Akibat Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

 

Maka, tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa. 

 

Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x