Ramadan mengatakan, seluruh tahapan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji 2021 tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.
“Dua hari di Kankemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening Jemaah Haji 2021,” ujar Ramadan.***