Haji 2021 Dibatalkan, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali, Begini Prosedur dan Tahapannya

- 5 Juni 2021, 16:45 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji /

KABAR BANTEN -  Keberangkatan Haji 2021 secara resmi dibatalkan pemerintah. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Keputusan pembatalan keberangkatan Haji 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa calon Jemaah haji (Calhaj) batal berangkat di musim Haji 2021 dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Turut Berkomentar Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji, Caption Foto Ari Untung Ramai Sorotan, Kok Bisa?

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag RI, Ramadan Harisman menyampaikan bahwa Calhaj batal berangkat pada musim Haji 2021 dan sudah melunasi Bipih, bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.  

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H atau 2022 Masehi,” ujar Ramadan, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman Kemenag.go.id, Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Haji 2021, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan, Calhaj Kota Cilegon Pasrah

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tersebut, ada tujuh prosedur atau tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Haji 2021. Prosedur dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Haji 2021 secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat.

Syarat tersebut di antaranya, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, DPR Tepis Hoax Karena Indonesia Utang ke Arab Saudi

3. Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

Baca Juga: Haji 2021 Kembali Ditunda? Menag Putuskan Hari Ini, DPR Minta Jokowi Kontak Raja Salman

Ramadan mengatakan, seluruh tahapan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji 2021 tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

“Dua hari di Kankemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening Jemaah Haji 2021,” ujar Ramadan.*** 

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x