Hati-hati! Jangan Naik Haji Pakai Harta Hasil Korupsi, Ulama Besar Arab Tegas Katakan Ini

- 6 Juni 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

KABAR BANTEN - Mufti besar Kerajaan Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh tegas mengatakan harta hasil korupsi tak bisa dimanfaatkan untuk naik haji.

Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh mengatakan, harta yang diperoleh dengan cara tidak halal harus disedekahkan dan tidak dapat dimanfaatkan naik haji.

"Harta yang diperoleh dengan cara tidak halal, tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan apa pun, seperti naik haji," kata Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh, dikutip KabarBanten.com dari kemenag.go.id, yang diunggah 18 November 2018.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali, Begini Prosedur dan Tahapannya

Begitu juga dengan harta pedagang yang diperoleh dengan menipu.

"Siapa pun yang memperoleh harta dengan cara yang tidak dibenarkan Allah, seperti korupsi, atau lain sebagainya,".

Pada harta tersebut, harus dikembalikan kepada pemberi atau mereka yang dirugikan.

"Jika tidak diketahui lagi pemberinya, maka harus disedekahkan," kata ulama besar Arab Saudi yang sangat berpengaruh itu.

Harta itu, kata dia, harus segera dilepas tak boleh dimanfaatkan, termasuk oleh keluarganya.

Baca Juga: Turut Berkomentar Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji, Caption Foto Ari Untung Ramai Sorotan, Kok Bisa?

"Inilah cara tobat bagi mereka yang mengambil hata orang lain secaa tidak benar," katanya.

Jika ia meninggal dunia, maka ahli warisnya harus mengetahui kedudukannya dengan cara mengembalikan kepada pemiliknya. 

Jika ahli warisnya tidak mengetahui, maka harus disedekahkan. Ia juga wajib memberitahukan ahli warisnya kedudukan hartanya. 

Baca Juga: Haji 2021 Batal, DPR Tepis Hoax Karena Indonesia Utang ke Arab Saudi

Namun yang penting, harta haram harus segera dibersihkan dengan segera dan seketika dan tanpa harus menunggu waktu lagi. 

"Harta haram tak boleh disimpan dan dimanfaatkan," kata ulama besar itu.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x