Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 2 Agustus 2021, 20:01 WIB
Ustadz Adi Hidayat saat menjelaskan hukum harta temuan.
Ustadz Adi Hidayat saat menjelaskan hukum harta temuan. /Tangkapan layar/Youtube Adi Hidayat Official

Namun, jika anda tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan harta temuan itu kepada pemilikinya, maka tinggalkan agar risiko beban tidak berpindah pada anda.

Atau yang kedua, menginformasikan harta temuan itu kepada orang lain, yang mungkin lebih tahu atau lebih mampu mengembalikannya kepada sang pemilik, biasanya pihak berwajib.

"Kembalikan lewat orang yang punya kemampuan atau instrumen untuk melacak itu," kata Ustadz Adi Hidayat.

Akan tetapi, kata Ustadz Adi Hidayat, kalau anda merasa punya kemampuan, mau beramal soleh, sekaligus mencari pemiliknya harta temuan itu.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Maka, hal yang harus anda lakukan yakni berniat untuk ibadah kepada Allah SWT. Jika anda niatkan kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melembutkan hati pemilik harta temuan itu.

"Jika anda niatkan kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melembutkan hati orang yang memiliki barang itu. Boleh jadi ada manfaat yang anda dapatkan dari situ," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, maka ketika anda mengambil harta temuan itu, berusaha lah untuk mengembalikan dulu kepada pemiliknya.

Baca Juga: Lirik Lagu Joko Tingkir Wali Jowo Dinyanyikan Fathimatuz Zahro Maulidiyah, Cocok untuk Jadi Sholawat

"Sampai kalau pada masa tertentu tidak juga ada kabar, tembus satu bulan, dua bulan, tiga tahun tidak sama sekali muncul. Maka walaupun barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak anda ambil bukan seluruhnya," katanya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x