"Alternatif terakhir, puasa tiga hari," kata Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan dan Tidak Ditolak? Simak Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat
Hal yang sama juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam salah satu video di channel Youtube Al-Bahjah TV.
Kata Buya Yahya, jika kita sudah terlanjur bersumpah, tapi ada sesuatu yang lebih bagus dan kemudian sumpah itu kita langgar. Maka kita diwajibkan untuk membayar kafarat.
"Yakni dengan memberi makan sepuluh orang, memerdekakan budak, memberi baju sepuluh orang. Ini boleh memilih," kata Buya Yahya.
"Itu kafarat jika melanggar sumpah, bayar. Apakah memerdekakan budak, karena budak sudah tidak ada. Maka beri makan sepuluh orang atau beri baju sepuluh orang," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Akan tetapi, tambah Buya Yahya, jika tidak bisa tiga hal tersebut, maka berpuasa lah selama tiga hari.
"Jika tidak bisa itu, puasa tiga hari. Kafarat itu tebusan atau bayaran atau denda atau hukuman bagi orang yang melanggar sumpah. Makanya jangan melanggar sumpah, jangan main-main dengan sumpah," kata Buya Yahya.
Wallahu a'lam bissawab.***