KABAR BANTEN - Setiap manusia saat meninggal, maka akan dimakamkan sesuai dengan prosesi pemakaman yang diyakini oleh setiap agama.
Ada yang dimakamkan menggunakan peti, ada yang dimakamkan langsung ke tanah, ada yang dimakamkan dalam kendi, dan lain-lain sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
Dalam Islam, secara umum tentu seorang muslim dimakamkan langsung ke tanah dengan syariat Islam yang diajarkan bukan hanya saat dikuburkan, melainkan sebelum dimakamkan ada prosesi lainnya yang dilakukan.
Nah, berbicara mengenai seorang mayit yang dimakamkan, mengapa para ulama kebanyakan tempat peristirahatannya atau dimakamkan yang ditempat-tempat khusus ataupun tertentu, seperti di dalam pondok pesantren, di masjid, atau tempat-tempat lainnya?
Apakah tempat pemakaman tersebut berlaku juga untuk orang biasa, dapatkan orang biasa dimakamkan di tempat-tempat tertentu juga?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa antara tempat pemakaman seorang ulama dengan orang biasa tidak ada bedanya.
Artinya, semua umat muslim saat dimakamkan dan prosesi pengurusan jenazahnya semuanya sama, termasuk juga aturan penggunaan kain kafannya.