KABAR BANTEN - Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) mengeluarkan fatwa haram mengenai mengaji atau membaca Al-Qur'an di trotoar.
Fatwa MUI Banten mengenai fatwa mengaji Al-Quran di trotoar tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022.
Fatwa MUI Banten mengenai mengaji Al-Quran di trotoar ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh K.H.Tubagus Hamdi Ma'ani dan K.H. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca al-Quran di atas trotoar.
"Kita dari Komisi fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca al-Qur'an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut, setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada sekjen dan ketum," katanya Jum'at 22 April 2022.
Menurut Kiai Imaduddin, keputusan komisi fatwa MUI Banten tidak tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.
"Membaca Al-Qur'an di trotoar hukkumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur'an," katanya.