Tak Perlu Mengqadha Puasa Ramadhan, Bisa Menggantinya dengan Fidyah, Tapi Ini Kriteria Orangnya

- 27 April 2022, 16:36 WIB
kriteria orang yang diperbolehkan membayar Fidyah
kriteria orang yang diperbolehkan membayar Fidyah /Instagram @muslimorid/Tangkapan layar postingan Instagram @muslimorid

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Bagi orang dengan kriteria tersebut, wajib mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum.

Kira-kira 6 ons atau setara 675 gram atau sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Namun menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 

Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini, biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Berikut cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah