Tak Perlu Mengqadha Puasa Ramadhan, Bisa Menggantinya dengan Fidyah, Tapi Ini Kriteria Orangnya

- 27 April 2022, 16:36 WIB
kriteria orang yang diperbolehkan membayar Fidyah
kriteria orang yang diperbolehkan membayar Fidyah /Instagram @muslimorid/Tangkapan layar postingan Instagram @muslimorid

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang. Namun nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Zakat Fitrah, untuk Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Keluarga, dan wakili

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

Itulah kriteria siapa yang diwajibkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah, berikut tata cara dan ukurannya. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah