Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang. Namun nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
Itulah kriteria siapa yang diwajibkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah, berikut tata cara dan ukurannya. ***