Tak Perlu Mengqadha Puasa Ramadhan, Bisa Menggantinya dengan Fidyah, Tapi Ini Kriteria Orangnya

- 27 April 2022, 16:36 WIB
kriteria orang yang diperbolehkan membayar Fidyah
kriteria orang yang diperbolehkan membayar Fidyah /Instagram @muslimorid/Tangkapan layar postingan Instagram @muslimorid

KABAR BANTEN-Banyak yang berpandangan bahwa batal atau tidak puasa di bulan Ramadhan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Namun bagi yang batal maupun tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, wajib disimak bahwa terdapat kriteria tertentu untuk siapa saja yang bisa menggantinya dengan fidyah.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari baznas.go.id, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah. Perlu diketahui, fidyah diambil dari kata 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. 

Untuk orang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, diperbolehkan atau tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah ke Mesjid atau Serahkan Langsung ke Orangnya?, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebagai gantinya, diwajibkan membayar fidyah. Akan tetapi, ada kriteria tertentu seperti tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Bagi orang dengan kriteria tersebut, wajib mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum.

Kira-kira 6 ons atau setara 675 gram atau sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Namun menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 

Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini, biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Berikut cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang. Namun nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Zakat Fitrah, untuk Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Keluarga, dan wakili

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

Itulah kriteria siapa yang diwajibkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah, berikut tata cara dan ukurannya. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah