Tambahan Kuota Jemaah Haji tak Terserap Optimal 2019 dan 2022, Dirjen PHU Kemenag Ungkap Kendalanya

- 9 Mei 2023, 06:55 WIB
 Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. /kemenag.go.id/

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Namun masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Bersamaan dengan proses di DPR, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” ujarnya.

Termasuk juga, kata Menag, kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” kata Gus Men menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x