2. Jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan dua kali nilai Bipih per Embarkasi.
3. Jemaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan menerima santunan dengan jumlah bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari nilai Bipih per Embarkasi.
4. Proses alur pengurusan asuransi dikerjakan semuanya oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
5. Asuransi mencakup jangka waktu mulai dari saat jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji.***