Bagaimana Hukum Menolak Pengungsi Muslim Rohingya? Begini Tanggapan MUI Aceh

- 18 Desember 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan.
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan. /Tangkapan layar/YouTube Jazirah Ilmu

Selain itu, MUI juga mengingatkan bahwa rakyat Aceh memiliki kewajiban moral untuk menerima pengungsi muslim Rohingya.

Hanya saja sejuh ini di duga ada pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat Aceh.

Lantas bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal YouTube Muslimah Media Center, berikut penjelasannya terkait bagimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya.

Muslim Rohingya merupakan etnis minoritas yang tinggal di negara bagian Rakhine Myanmar.

Namun mereka tidak diakui sebagai warga negara Myanmar karena adanya undang-undang kewarganegaraan 1982 yang tidak mengakui keberaan etnis Rohingya sebagai warga negara.

Akibatnya muslim Rohingya mengalami diskriminasi, mereka tidak mendapatkan pelayanan dan perlindungan apapun dari pemerintah Junta militer Myanmar.

Tidak hanya itu saja, muslim Rohingya juga beberapa kali mengalami operasi militer pemusnahan etnis atau genosida.

Pengungsi muslim Rohingya juga dipenjara, disiksa, dan dibunuh, bahkan sebagian para perempuan mereka diperkosa oleh militer Myanmar, selain itu rumah-rumah dan mesjid mereka pun dimusnahkan.

Operasi ini dilakukan oleh pasukan militer dan kaum Budha radikal yang dipimpin oleh Biksu Aksin Wirathu

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah