Bagaimana Hukum Menolak Pengungsi Muslim Rohingya? Begini Tanggapan MUI Aceh

- 18 Desember 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan.
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan. /Tangkapan layar/YouTube Jazirah Ilmu

Sesungguhnya akar masalah yang harus dituntaskan terkait dengan pengungsi muslim Rohingya diantaranya yaitu

1. menghilangkan sekat-sekat nasionalisme yang menjadikan penghalang kaum muslimin untuk memberikan pertolongan kepada muslim yang lain.

Paham nasionalisme inilah yang telah menjadi pemicu munculnya sikap kebencian terhadap bangsa lain.

Akibatnya munculnya provokasi untuk menolak kedatangan pengungsi dari negara yang lain,

Padahal nasionalisme adalah salah satu jenis ashobiyyah yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Siapa saja yang terbunuh di bawah panji buta, diamarah karena ashobiyyah, menolong karena ashobiyyah dan menyerukan ashobiyyah, maka dia mati jahiliyah." (HR Baihaqi)

2. Mewujudkan pelindung hakiki bagi umat secara keseluruhan yakni khilafah

Dengan khilafahlah mampu mencegah sesama masyarakat untuk saling mengganggu sebagian dengan yang lainnya.

Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya:

" Sesungguhnya imam atau khalifah adalah perisai, orang yang berperang di belakangnya dan menjadikan dia sebagai pelindung." (HR.Muslim)

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah