Bagaimana Hukum Menolak Pengungsi Muslim Rohingya? Begini Tanggapan MUI Aceh

- 18 Desember 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan.
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan. /Tangkapan layar/YouTube Jazirah Ilmu

Hari ini sudah terbukti bahwa keberadaan PBB dan berbagai lembaga internasional lainnya termasuk bukti telah gagal mencegah genosida serta menjamin rasa aman bagi kaum muslimin.

Keberadaan lembaga-lembaga dunia justru menjadi perpanjangan tangan negara-negara Barat untuk menancapkan dominasi mereka di berbagai belahan dunia.

Sejarah telah mencatat bahwa keberadaan khilafah tidak hanya melindungi kepada kaum muslimin, tapi juga melindungi terhadap umat agama yang lain.

Baca Juga: Masyarakat Resah, Apa yang Sebenarnya Terjadi Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh?

Sebagaimana Sultan Bayyazid II salah satu penguasa khilafah Utsmaniyah pernah memberikan suaka untuk kaum Yahudi yang terusir dari Spanyol oleh para penguasa Kristen.

Mereka hidup aman dalam naungan khilafah, oleh karena itu wajar sekali jika keberadaan khilafah tidak hanya dirindukan oleh kaum muslimin tapi juga dirindukan oleh umat Agam yang lain.

Itulah penjelasan terkait bagaiman hukum menolak pengungsi muslim Rohingya, semoga informasi ini bermanfaat, dan tidak mudah terprovokasi menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah