Di Kota Tangerang, Rusunawa Dihuni Kalangan Mampu

- 5 September 2017, 10:45 WIB
walikota tangerang cek rusunawa
walikota tangerang cek rusunawa

TANGERANG, (KB).- Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru diisi masyarakat mampu. Bahkan, ada penghuni rusunawa yang memiliki mobil. Padahal, banyak warga MBR yang sudah antre mengumpulkan berkas untuk tinggal di rusunawa tersebut. Berdasarkan pantauan, Senin (4/9/2017), di Rusunawa Gebang Raya, Kecamatan Priuk ada sejumlah penghuni yang kedapatan memiliki mobil. Menurut pengelola setempat, sebagian pemilik mobil sudah pindah. Hal sama terjadi di Rusunawa Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung. Menurut pengelola juga demikian, hanya tersisa beberapa penghuni saja yang memiliki kendaraan. Itu juga sudah diimbau untuk segera pindah. Kepala Bidang Perkim pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang, Widi Hastuti menegaskan, rusunawa yang ada di Kota Tangerang memang sejak awal direncanakan untuk warga MBR. "Sebetulnya dalam petunjuk teknis dari Kemen-PUPR tidak secara eksplisit dinyatakan, bahwa penghuni rusunawa tidak boleh memiliki mobil. Tapi, jika penghuni sudah mampu untuk membeli mobil entah cash atau nyicil dianggap, bahwa yang bersangkutan sebenarnya sudah mampu untuk membeli atau menyicil rumah dan sudah tak termasuk MBR lagi," katanya. Ia menjelaskan, yang dimaksud MBR di sini, adalah masyarakat Kota Tangerang yang memiliki penghasilan di bawah UMR. Maka, bagi seluruh calon penghuni rusunawa wajib menyertakan surat belum memiliki rumah dan slip gaji saat mendaftar ke pemasaran. Aturan tersebut, ujar dia, diterapkan, agar keberadaan rusunawa tepat sasaran bagi MBR. "Iya, kasihan yang belum dapat kesempatan, padahal mereka masuk kriteria MBR," ucapnya. Diinformasikan, Kota Tangerang memiliki 18 blok rusunawa yang tersebar di tiga lokasi, antara lain Rusunawa Manis sebanyak 9 blok dengan kapasitas kamar sebanyak 144, kemudian rusunawa di Kelurahan Gebang Raya, terdiri dari 8 blok dan 396 kamar, selain itu juga di Kelurahan Panunggangan Barat yang akan segera beroperasi dengan kapasitas 50 kamar tipe 36. Sementara, untuk kedua rusunawa, yakni Rusunawa Gebang Raya dan Rusunawa Manis Jaya ketersediaan rumah di kedua tempat tersebut dilaporkan sudah penuh. Murahnya harga sewa menjadi faktor utamanya. Di mana untuk tarif sewa rusunawa per bulan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yakni tipe 21 tanpa fasilitas Rp 90.000. Lalu, tipe 21 dengan fasilitas untuk lantai dasar Rp 215.000, lantai 1 Rp 200.000, lantai II Rp 195.000, lantai III Rp 190.000, dan lantai IV Rp 175.000. Kemudian, untuk tipe 24 lantai dasar Rp 300.000, lantai I Rp 290.000, lantai II Rp 280.000, lantai III Rp 270.000, lantai IV Rp 260.000, sedangkan untuk tipe 36 tarif sewanya sebesar Rp 500.000.  Namun, tarif sewa tersebut di luar biaya listrik dan air, sedangkan untuk tipe lainnya masih menunggu perubahan perda, termasuk tipe baru yang ada di Rusunawa Panunggangan Barat. Bagi masyarakat MBR yang ingin tinggal di rusunawa di Kota Tangerang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain bagi Anda yang sudah menikah cukup melampirkan berkas, seperti foto suami-istri ukuran 3x4, fotokopi KTP, fotokopi surat nikah, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji, dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, serta materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar. Sedangkan, bagi yang belum menikah bisa melampirkan foto ukuran 3x4, fotokopi KTP, fotokopi KTP anggota kamar, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji, dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, serta materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar. (H-36)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah