Pendirian Menara Harus Sesuai Prosedur

- 17 Oktober 2017, 03:30 WIB
menara bts ilustrasi
menara bts ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan pendirian Base Transceiver Station (BTS) harus sesuai dengan teknis dan prosedur yang disarankan pada saat mengurus ijin pendirian bangunan. "Untuk pendirian menara dimanapun itu asalkan ada bukti bayar dan parameter teknis dipenuhi kenapa enggak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan Bambang Noerthjajo, Senin (16/10/2017). Ia menuturkan, dalam pemberian ijin menara dan beberapa bangunan yang terkait dengan lintas OPD (organisasi perangkat daerah) merupakan kewenangan Sekertaris Daerah. Sementara itu DPMTSP hanya ujung tombak yang menerbitkan ijin sesuai dengan teknis yang harus dipenuhi.  "Jadi asal teknisnya terpenuhi dan kajiannya ada maka salah bagi kami untuk tidak mengeluarkan ijin tersebut," imbuhnya. Sementara itu untuk tujuh lokasi titik menara BTS yang dipertanyakan oleh YLPKP juga akan dilakukan pengecekan lantaran pendirian menara BTS tersebut juga harus sesuai dengan prosedur.  Diketahui belum lama ini Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon mempertanyakan regulasi izin pendirian Menara Base Transceiver Station (BTS) di Fasos-Fasum (Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Ketua Umum YLPKP, Puji Iman Jarkasih, ada tujuh titik yang sudah ditemukan yakni di bahu Jalan Ciater Raya, tepatnya di Kampung Maruga, dan dekat Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Pondok Benda, Parakan, Rawa Buntu, dan didalam Kelurahan Pamulang Barat. Iman mempertanyakan pembangunan Menara BTS tersebut yang diduga tidak memiliki izin atau izin pemanfaatan lahan atau kajian dari instansi terkait. Sehingga menurut dia, Pembangunan BTS tersebut seharusnya tidak menggunakan fasilitas yang digunakan masyarakat pejalan kaki lantaran tidak mengganggu keindahan dan penggunanya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah