Puluhan Botol Miras Oplosan Diamankan

- 17 Januari 2018, 02:15 WIB
polisi sita miras oplosan
polisi sita miras oplosan

TANGERANG, (KB).- Puluhan botol minuman keras (Miras) oplosan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo dari beberapa warung jamu yang berada di wilayah hokum Polsek Kronjo. Puluhan botol miras oplosan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi pada Selasa (16/1/2018) dini hari. Operasi cipkon merupakan kegitan rutin untuk antisipasi dini tindak kejahatan. Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengungkapkan, bahwa sasaran operasi operasi cipkon pihaknya kali ini merupakan miras oplosan pada warung jamu. "Kami rutin melakukan operasi miras oplosan, sebab minuman itu bisa merenggut nyawa bila dikonsumsi melebihi takaran," ujar Uka. Disamping itu, lanjut Uka, akibat berlebihan minum miras oplosan dapat menimbulkan perilaku tak bermoral dan diluar kendali. Hal ini juga dapat memicu pemabuk untuk melakukan tindak kejahatan. Dengan adanya operasi cipkon rutin ini, ia berharap dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya kejahatan di wilayah Kecamatan Kronjo. "Kami melakukan rutinitas operasi baik tertutup maupun terbuka, salah satunya guna mengantisipasi dan penceggahan dini tindak kejahatan. Bahkan saya tidak main-main tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bila pelaku pengoplos miras masih menjual," tukasnya. Tertibkan Bangli Ditempat terpisah Pemerintah Kota Tangerang menertibkan bangunan liar (Bangli) warga RT.002 dan RT.004/06 Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Cibodas. Penertiban ini sudah kedua kalinya dilakukan. Tidak hanya penertiban petugas juga memagari lahan dengan tembok beton. Sebelumnya petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol-PP, Polisi dan TNI sempat mengadakan audiensi mengenai pemagaran tersebut, namun dihadang oleh warga setempat. Menurut Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli, pihaknya hanya menertibkan bangunan liar yang kembali didirikan warga. Personil bantuan dari TNI-Polri dan dibantu dengan satu unit alat berat. "Kami menerjunkan 45 anggota dari Satpol-PP Kota Tangerang dibantu juga dengan kodim 0506 dan kepolisian Polsek Jatiuwung. Kembali untuk menertibkan bangunan liar yang didirikan warga meski pada waktu itu sempat kami tertibkan," ujarnya. Pemagaran lahan dengan luar lebih dari 1,2 hektar ini dilakukan agar warga tidak kembali mendirikan bangli semi permanen. Warga yang sebagian besar ibu-ibu sempat melakukan perlawanan dengan merobohkan pagar yang telah didirikan. Sementara itu Selamat (40) warga RT.002 mengatakan bahwa hal itu tidak bisa diterima oleh dia dan warga lainnya. Sebab jika dipagari warga tidak bisa kemana-mana atau terkurung. "Kami mau pergi lewat mana kalau dipagari, kami juga akan tetap bertahan disini sampai pada saat mediasi antara pihak Pemkot dan warga di kantor Komnas HAM di Jakarta. Pihak pemkot bilang kalau perwakilan warga sudah tahu tentang kejelasan tanah, pihak warga yang mana ormas kah," tegasnya. Sementara dari pantauan dilapangan 20 bangli semi permanen dirobohkan paksa oleh petugas. Enam warga turut diamankan lantaran mencoba menghalau petugas. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah