TANGERANG, (KB).- Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang menempati bangunan liar (bangli) semi permanen di tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (17/1/2018). Belasan bangli tersebut berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tepatnya di samping Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang. Dalam pembongkaran tersebut, sempat terjadi adu mulut dengan salah satu penghuni, karena tidak terima bangunannya dirobohkan. “Oh itu namanya Baron sekarang diamankan polisi. Karena, dia menghalangi, kebetulan seorang ini agak rewel," kata Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli. Menurut dia, warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan. "Alasannya, masih mau minta waktu, cuma memang ada indikasi yang bersangkutan bawa senjata api," ujarnya.