Penghuni Bangli di Neglasari Tolak Dibongkar

- 18 Januari 2018, 10:30 WIB
pembongkaran bangli di neglasari kota tangerang
pembongkaran bangli di neglasari kota tangerang

TANGERANG, (KB).- Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang menempati bangunan liar (bangli) semi permanen di tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (17/1/2018). Belasan bangli tersebut berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tepatnya di samping Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang. Dalam pembongkaran tersebut, sempat terjadi adu mulut dengan salah satu penghuni, karena tidak terima bangunannya dirobohkan. “Oh itu namanya Baron sekarang diamankan polisi. Karena, dia menghalangi, kebetulan seorang ini agak rewel," kata Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli. Menurut dia, warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan. "Alasannya, masih mau minta waktu, cuma memang ada indikasi yang bersangkutan bawa senjata api," ujarnya.
Ia menuturkan, para penghuni bangli tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan pada tiga bulan terakhir, sedangkan hari ini merupakan toleransi waktu terakhir yang diberikan Pemkot Tangerang kepada mereka. “SP secara prosedur sudah dilalui, sudah dikasih toleransi waktu juga. Ini murni bangli, karena tanah ini punya pemda. Mau digunakan untuk kepentingan pemerintah," ucapnya. Setelah bangunan tersebut diratakan, menurut dia, nantinya akan dibangun gedung panti sosial yang berkenaan dengan Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang. "Rencananya nanti akan dibangun panti sosial di sini," tuturnya. Sementara, untuk menertibkan bangunan juga, Satpol PP menurunkan pasukan 2 pleton yang dibantu dengan unsur TNI dan polsek setempat. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah