1549852

Pilkada Kabupaten Tangerang 2018: KPU Gelar Uji Publik DPS

- 5 April 2018, 20:15 WIB
16-uji-dps
16-uji-dps

TANGERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten secara serentak menggelar uji publik hasil publikasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang, Rabu (4/4/2018). Komisioner KPU Kabupaten Tangerang M Iqbal Syah mengatakan, uji publik yang digelar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang tersebut, untuk memastikan akurasi data DPS di masing-masing kecamatan. "Uji publik ini untuk mengecek data DPS, apakah ada kekeliruan, misalnya pemilih ganda atau ada pemilih yang belum terdaftar," ujarnya. Peserta uji publik tersebut adalah para pihak yang terlibat sebagai pemangku kepentingan di masing-masing kecamatan, di antaranya panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK), panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) beserta jajarannya, tokoh masyarakat, pemuda serta unsur masyarakat lainnya. Dia berharap, data DPS yang sudah ada tersebut mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum diplenokan di tingkat desa pada 10 April dan tingkat kecamatan pada 12 April 2018. Selanjutnya, hasil perbaikan DPS melalui pleno tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pleno KPU Kabupaten Tangerang 19 April mendatang. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum tercantum namanya di DPS untuk mendaftar melalui panitia tingkat desa atau kelurahan sebelum pleno tingkat desa atau kelurahan digelar. Sementara untuk masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki hak pilih yang ingin mengetahui sudah terdaftar atau belum, KPU Pusat telah meluncurkan layanan daring serta pendaftaran melalui aplikasi WhatsApp. "Masyarakat bisa langsung akses situsnya dan melakukan pengecekan disana, tenggat waktunya sampai besok," tuturnya. Informasi yang dihimpun, cara pengecekan DPS tersebut dengan mengakses laman KPU di link https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional. Kemudian setelah terakses, cukup mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "cari NIK" kemudian klik pada kolom "cari". Setelah itu, jika sudah terdaftar di DPS, maka akan muncul data sesuai nomor NIK tersebut, sebaliknya tidak akan muncul jika belum terdaftar. Berikutnya, jika belum terdaftar, segera menyampaikan informasi tersebut ke nomor WhatsApp 0823-1076-7117 beserta file dokumen kependudukan. KPU pusat kemudian akan melakukan pengecekan lebih dalam, jawaban akan diterima paling lama 3x24 jam. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah