168.950 Pil Penenang Diedarkan di Kampus

- 10 April 2018, 04:30 WIB
pengedar-pil-penenang
pengedar-pil-penenang

TANGERANG, (KB).- Sebanyak 168.950 butir obat daftar G jenis Hexymer disita Resnarkoba Polres Metro Tangerang dalam sebuah penggerebekan. Pil penenang yang dapat membuat halusinasi tersebut dimiliki mahasiswa berinisial HS (30). Selain sebagai mahasiswa pada salah satu kampus swasta di Tangerang, HS merangkap menjadi pengedar pil penenang tersebut. HS beserta ratusan ribu pil itu diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (7/4/2018). HS mengaku mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu ke sejumlah kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan di kawasan Tangerang. Dan satu butir pil tersebut dia jual seharga Rp 5.000. "Saya jualan ini sudah dua tahun. Saya dapatkan ini dari luar Kota Tangerang. Saya juga jualnya ke kalangan pelajar dan pekerja," tutur HS di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4/2018). Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menambahkan, masih ada seorang pelaku yang diburu polisi yang berinisial LL. "Pil yang dijual ini merupakan obat penenang yang biasanya untuk menangani penyakit kejiwaan. Dan jika dipakai akan mengalami halusinasi," kata Harley. Ada tujuh buah kardus yang masing-masing berisikan 24 botol plastik berisikan obat hexymer dengan jumlah seluruhnya 168.950 butir diamankan polisi. Jika dihitung-hitung, ratusan ribu pil tersebut habis terjual dengan harga Rp 5.000, maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar ratusan juta rupiah. Pelaku juga akan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," tutur Harley. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah