Sindikat Pencurian Produk Milik Garuda Indonesia Dibekuk Polres Bandara Soetta

- 21 Desember 2018, 17:58 WIB
PSX_20181221_141943
PSX_20181221_141943

TANGERANG, (KB).- Teguh (53), seorang Supervisor PT. Prima Mitra Piranti, terpaksa berurusan dengan Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia ditangkap karena ulahnya sendiri menjual berbagai produk milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia secara illegal. Teguh dibekuk bersama empat kawannya berinisial SO, FI, WO dan JI. Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan didampiingi Vice Presiden Operate Security Garuda Indonesia, Santoso, mengatakan, latar belakang penangkapan Teguh, SO, FI, WO dan JI berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat pada 26 September 2018. Dimana keempatnya terbukti menjual barang milik PT Garuda Indonesia (Persero) berupa parfum toilet, tas poket, earphone secara illegal di aplikasi jual beli online.
Modus yang dilakukan pelaku, kata Victor, salah satu pelaku yaitu Teguh yang berprofesi sebagai supervisor mengambil dan mengumpulkan berbagai barang saat pesawat akan tinggal landas maupun seusai pendaratan. Penghasilan Teguh sebagai Supervisor yang tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya, diduga membuatnya gelap mata sehingga mencari jalan pintas untuk menambah penghasilan dengan cara mencuri. Setelah itu, barang tersebut dibeli oleh SO dan kemudian SO kembali menjual barang tersebut kepada FI. “Salah seorang pelaku yaitu FI menjual barang tersebut secara online disitus Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee,” ucap Victor, kepada awak media. Adapun barang bukti berlogo maskapai Garuda Indonesia yang diamankan dari tangan Teguh berupa 32 buah parfum eaude toilette 100 ml, dan 7 buah parfum eaude toilette 60 ml. Dari tangan SO diamankan 12 buah sarung bantal, 7 buah poach/ amenity. Dari tangan JI diamankan 20 buah piring warna putih, 70 buah poch. Berlogo Garuda Indonesia, 5 buah kids set, 1 buah pack air stikness. Dari tangan FI diamankan 91 buah parfum eaude toilet, 84 earphone, 21 poach berlogo Garuda Indonesia, 15 kids set, 20 buah pelastik, 1 buah alat pemanas plastik. Selanjutnya, dari tangan WO diamankan 1.500 buah sendok dan 9 buah Garpu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya seluruh pelaku terancam hukuman selama lima tahun penjara. Seluruh pelaku dikenakan pasal berlapis antara lain dugaan pasal 100 UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan denda sebanyak Rp 2 Miliar, pasal 8 Jo 62 dan/ atau pasal 9 Jo pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUH Pidana, dugaan pencurian pasal 362 KUHPidana, dan dugaan pertolongan jahat pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. “Tersangka TG sudah tiga bulan melancarkan aksinya. Rata-rata perbulannya ia mampu mengantongi uang sebanyak Rp 500 ribu,” tambahnya. Vice Presiden Operate Security Garuda Indonesia Santoso mengatakan, kasus tersebut merupakan yang pertama kali terjadi ditahun 2018. “Kepada seluruh pekerja dan rekanan, jangan coba-coba mencuri. Karena barang tersebut tidak diperjualbelikan. Barang tersebut merupakan in flight,” pungkasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah