TANGERANG, (KB).- Teguh (53), seorang Supervisor PT. Prima Mitra Piranti, terpaksa berurusan dengan Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia ditangkap karena ulahnya sendiri menjual berbagai produk milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia secara illegal. Teguh dibekuk bersama empat kawannya berinisial SO, FI, WO dan JI. Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan didampiingi Vice Presiden Operate Security Garuda Indonesia, Santoso, mengatakan, latar belakang penangkapan Teguh, SO, FI, WO dan JI berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat pada 26 September 2018. Dimana keempatnya terbukti menjual barang milik PT Garuda Indonesia (Persero) berupa parfum toilet, tas poket, earphone secara illegal di aplikasi jual beli online.