Penyelundupan Sabu Modus Baru Dibongkar

- 19 Januari 2019, 07:30 WIB
konpers penyelundupan
konpers penyelundupan

TANGERANG, (KB).- Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial SMN alias Samuel diamankan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (4/1/2019) lalu. Samuel diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 8.078 gram. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan modus baru tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. "Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image x-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang tersebut, petugas mencurigai isi dari tas tersebut," kata Erwin di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/1/2019). Dalam pemeriksaan lebih mendalam tersebut, petugas mendapati barang berupa handuk, kaus dalam, kaus polo, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru. Meski baru, namun kondisi handuk, kaus dan kemeja tersebut tidak seperti umumnya. Semuanya dalam kondisi kaku dan keras dan tidak wajar. Selanjutnya dilakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan berat bruto sebesar 8.078 gram. "Jadi, pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaus dan kemeja yang masih baru dan ke Indonesia. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," ucap Erwin. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk proses lebih lanjut. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin mengatakan, SMW alias Samuel merupakan kurir yang diupah 3.000 dolar AS setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut. "Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik," ucap Dodi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bekuk WN Thailand Pada kesempatan itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphethamine atau sabu dengan modus swallowed (ditelan). Kali ini, pelakunya adalah seorang perempuan asal Thailand yang berinisial ST (27). Namun ST tidak sendiri, ia ditemani oleh seorang pria berinisial SS (29) yang berasal dari negara yang sama. Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 77 butir dengan berat kurang lebih 644 gram yang disembunyikan didalam perut dengan cara ditelan. Mereka datang dari Bangkok, Thailand menggunakan salah satu maskapai dengan rute Bangkok-Jakarta dan tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (11/1/2019) malam. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik pelaku yang baru tiba dari Bangkok. "Petugas kami mencurigai perilaku kedua penumpang tersebut karena tidak membawa bagasi," kata Erwin di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/1/2019). Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua pelaku. Keduanya diperiksa secara menyeluruh menggunakan rontgen. Hasil rontgen menunjukkan bahwa terdapat benda yang menyerupai kapsul-kapsul yang berada di dalam perut kedua penumpang tersebut. Kapsul-kapsul tersebut diduga berisi narkotika," ucap Erwin. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa kapsul-kapsul yang berisi narkotika tersebut dibawa ke Jakarta atas perintah bosnya yang berada di Thailand. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Tim gabungan pun bergerak cepat. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka SS, bahwa bos pengendali menunjuk sebuah hotel di Tangerang untuk tempat menginap. Keesokan harinya atau Sabtu (12/1/2019), tim gabungan bergerak menuju hotel yang dimaksud. "Di hotel tersebut, SS dan ST berhasil mengeluarkan 77 butir kapsul yang diduga berisi methamphetamine," ucap Arief. Kedua tersangka pun kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Arief. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah