TANGERANG, (KB).- Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial SMN alias Samuel diamankan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (4/1/2019) lalu. Samuel diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 8.078 gram. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan modus baru tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. "Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image x-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang tersebut, petugas mencurigai isi dari tas tersebut," kata Erwin di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/1/2019). Dalam pemeriksaan lebih mendalam tersebut, petugas mendapati barang berupa handuk, kaus dalam, kaus polo, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru. Meski baru, namun kondisi handuk, kaus dan kemeja tersebut tidak seperti umumnya. Semuanya dalam kondisi kaku dan keras dan tidak wajar. Selanjutnya dilakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan berat bruto sebesar 8.078 gram. "Jadi, pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaus dan kemeja yang masih baru dan ke Indonesia. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," ucap Erwin. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk proses lebih lanjut. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin mengatakan, SMW alias Samuel merupakan kurir yang diupah 3.000 dolar AS setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut. "Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik," ucap Dodi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.