Terapkan Prinsip Syariah, Warganet Kritik RSUD Kota Tangerang

- 13 Juni 2019, 12:15 WIB
Imbauan Manajemen RSUD Kota Tangerang tentang prinsip syariah
Imbauan Manajemen RSUD Kota Tangerang tentang prinsip syariah

Ia mengatakan, pelayanan di rumah sakit ini memang berupaya menerapkan prinsip syariah pasca-Badan Layanan Umum milik Pemkot Tangerang ini menerima sertifikasi rumah sakit syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada Maret 2019.

Menurutnya, diraihnya sertifikasi syariah merupakan pencapaian RSUD Kota Tangerang. Sebab, baru RSUD Kota Tangerang yang menerima sertifikasi tersebut se-Indonesia, terkecuali di Provinsi Aceh. Ia juga melanjutkan bahwa diraihnya sertifikasi syariah ini tak hanya bermanfaat bagi kaum muslim.

Sebab, selain seluruh sarana penunjang yang dijamin halal, kegiatan bimbingan kerohanian dan keagamaan juga ditawarkan kepada mereka yang beragama non muslim. Bahkan, kegiatan bimbingan kerohanian yang tidak bersifat paksaan itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir lewat penerapan program Sapa Cinta yang diimplementasikan unit humas RSUD Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi ikut menanggapi hal tersebut yang menyebut imbauan tersebut sejatinya untuk kenyamanan pasien yang berobat.

”Syariah di Tangerang dan Aceh ini beda. Kalau kami ini lebih ke universal, jadi sebenarnya semua ajaran mengajarkan hal yang sama. Kebetulan visi dan misi Kota Tangerang ini berakhlakul karimah. Untuk non-muslim, non-muslim sama diterapkan tata caranya sama yang syariah,” ujar Liza.

Liza menjelaskan, imbauan tersebut hanya untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan selama menunggu pasien apabila bukan mahramnya. Dikatakannya, ruangan rawat inap di RSUD Kota Tangerang memang sudah dibagi menurut jenis kelamin sejak mendapatkan sertifikat RSUD Syariah.

”Di RSUD Kota Tangerang, bangsal itu kan udah dibagi per gender, perempuan beda dengan laki-laki. Contoh misal satu ruangan ibu-ibu semua tapi ada satu pria di sana, sedangkan kalau sakit kan ibu-ibu harus lepas kerudung lah, pakai daster segala macam apa tidak risih?,” ucapnya.

Namun untuk urusan perawat dan dokter, Liza menambahkan, tidak ada pembatasan gender karena terbatasnya tenaga kerja dan perihal kedaruratan kesehatan pasien. Jika ke depan dapat menambah tenaga kerja maka tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan hal yang sama seperti layaknya pasien.

”Jadi dokter dan perawat itu dokter yang ada, karena dokter itu jumlahnya sedikit dan terbatas. Kompetensinya juga beda-beda, apalagi kalau sudah sub, untuk kelas B aja cuma dua, kalau untuk kelas C itu empat. Kalau untuk perawat kan ada laki-laki dan perempuan, kalau memang pas gendernya ada perawat laki-laki, memang kalau untuk merawat pasien laki itu sebaiknya laki, boleh engga perempuan? Boleh,” katanya.

Liza menuturkan, dalam pemeriksaan apakah yang menunggu itu mahramnya atau bukan, pihak rumah sakit tidak meminta tanda pengenal keluarga atau kartu keluarga (KK). Melainkan, semua itu berdasarkan kepercayaan antara penunggu pasien dan pihak RSUD Kota Tangerang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah