Terapkan Prinsip Syariah, Warganet Kritik RSUD Kota Tangerang

- 13 Juni 2019, 12:15 WIB
Imbauan Manajemen RSUD Kota Tangerang tentang prinsip syariah
Imbauan Manajemen RSUD Kota Tangerang tentang prinsip syariah

TANGERANG, (KB).- RSUD Kota Tangerang memasang spanduk berisi imbauan pasien ditunggu atau diantar oleh orang yang sesuai dengan jenis kelamin atau mahramnya menuai kritik dari warganet.

Spanduk tersebut berisi imbauan “Dalam rangka menghindari khalwat dan ikhtilatah, penunggu pasien wanita seyogyanya adalah wanita. Penunggu pasien pria seyogyanya adalah pria. Kecuali penunggu pasien adalah keluarga (mahramnya)”.

Imbauan tersebut pun memancing banyak komentar yang kontra oleh warganet di media sosial. Seperti cuitan dari akun Twitter bernama @yellowdeadsea, ia pun menganggap imbauan tersebut di luar perkiraannya sebagai warga Kota Tangerang.

”Baru tau kalau RSUD Kota Tangerang skrng punya aturan syariah. Tangerang mulai menggila, aku mau pindah aja rasanya,” cuitnya.

Sama halnya dengan akun Twitter @kinugh yang mencibir soal imbauan RSUD Kota Tangerang tersebut. “Ini yang bikin pengumumannya kyknya gak pernah tenang hidupnya. Isinya curigaan mulu,” isi cuitan tersebut.

Setelah viral, spanduk itu pun langsung dicopot oleh pihak RSUD Kota Tangerang. Kepala Humas RSUD Kota Tangerang Lulu Faradis mengatakan, spanduk telah dicopot pada Senin (10/6/2019). Alasan pencopotan dilakukan karena kalimatnya kurang tepat.

”Sudah dicopot dari kemarin siang. Jadi kami turunkan dulu plangnya karena masyarakat sekecil apapun yang berbau SARA itu pasti cepet naiknya,” ujar Lulu, Rabu (12/6/2019).

Diketahui, RSUD Kota Tangerang sendiri diklaim telah berhasil meraih sertifikasi Rumah Sakit Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada Maret 2019. ”Karena kan memang ada ketentuan dari MUKISI untuk menginformasikan tentang perbedaan gender tersebut,” katanya.

Pihak rumah sakit tipe C itu kemudian menegaskan pelayanan yang diterapkan tidak hanya untuk kaum muslim, melainkan untuk kaum non muslim juga. "Dari berbagai macam etnis dan agama, pelayanan kami tidak ada perbedaan,” ujar Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. Feriansyah, Rabu (12/6/2019).

Ia mengatakan, pelayanan di rumah sakit ini memang berupaya menerapkan prinsip syariah pasca-Badan Layanan Umum milik Pemkot Tangerang ini menerima sertifikasi rumah sakit syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada Maret 2019.

Menurutnya, diraihnya sertifikasi syariah merupakan pencapaian RSUD Kota Tangerang. Sebab, baru RSUD Kota Tangerang yang menerima sertifikasi tersebut se-Indonesia, terkecuali di Provinsi Aceh. Ia juga melanjutkan bahwa diraihnya sertifikasi syariah ini tak hanya bermanfaat bagi kaum muslim.

Sebab, selain seluruh sarana penunjang yang dijamin halal, kegiatan bimbingan kerohanian dan keagamaan juga ditawarkan kepada mereka yang beragama non muslim. Bahkan, kegiatan bimbingan kerohanian yang tidak bersifat paksaan itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir lewat penerapan program Sapa Cinta yang diimplementasikan unit humas RSUD Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi ikut menanggapi hal tersebut yang menyebut imbauan tersebut sejatinya untuk kenyamanan pasien yang berobat.

”Syariah di Tangerang dan Aceh ini beda. Kalau kami ini lebih ke universal, jadi sebenarnya semua ajaran mengajarkan hal yang sama. Kebetulan visi dan misi Kota Tangerang ini berakhlakul karimah. Untuk non-muslim, non-muslim sama diterapkan tata caranya sama yang syariah,” ujar Liza.

Liza menjelaskan, imbauan tersebut hanya untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan selama menunggu pasien apabila bukan mahramnya. Dikatakannya, ruangan rawat inap di RSUD Kota Tangerang memang sudah dibagi menurut jenis kelamin sejak mendapatkan sertifikat RSUD Syariah.

”Di RSUD Kota Tangerang, bangsal itu kan udah dibagi per gender, perempuan beda dengan laki-laki. Contoh misal satu ruangan ibu-ibu semua tapi ada satu pria di sana, sedangkan kalau sakit kan ibu-ibu harus lepas kerudung lah, pakai daster segala macam apa tidak risih?,” ucapnya.

Namun untuk urusan perawat dan dokter, Liza menambahkan, tidak ada pembatasan gender karena terbatasnya tenaga kerja dan perihal kedaruratan kesehatan pasien. Jika ke depan dapat menambah tenaga kerja maka tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan hal yang sama seperti layaknya pasien.

”Jadi dokter dan perawat itu dokter yang ada, karena dokter itu jumlahnya sedikit dan terbatas. Kompetensinya juga beda-beda, apalagi kalau sudah sub, untuk kelas B aja cuma dua, kalau untuk kelas C itu empat. Kalau untuk perawat kan ada laki-laki dan perempuan, kalau memang pas gendernya ada perawat laki-laki, memang kalau untuk merawat pasien laki itu sebaiknya laki, boleh engga perempuan? Boleh,” katanya.

Liza menuturkan, dalam pemeriksaan apakah yang menunggu itu mahramnya atau bukan, pihak rumah sakit tidak meminta tanda pengenal keluarga atau kartu keluarga (KK). Melainkan, semua itu berdasarkan kepercayaan antara penunggu pasien dan pihak RSUD Kota Tangerang.

”Bahwa sebenarnya itu kan hanya imbauan, tidak aturan resmi dan mutlak. Misal ibunya sakit yang nungguin anaknya laki ya tidak masalah. Lebih kepada kepercayaan saja,” ucapnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima teguran atau bentuk protes langsung dari pasien atau pun warga yang merasa keberatan dengan imbauan tersebut.”Tidak pernah tuh, enggak ada. Tidak ada sama sekali, karena pada prinsipnya kami memberi informasi lebih ke perorangan. Selama ini pasien baik-baik saja,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah