Rampok Minimarket di Cikupa, Dua 'Ojol' Ditangkap Polresta Tangerang

- 12 November 2019, 19:00 WIB
Perampok minimarket di Cikupa Kabupaten Tangerang
Perampok minimarket di Cikupa Kabupaten Tangerang

TANGERANG, (KB).- Dua perampok bersenjata api berhasil ditangkap Polresta Tangerang setelah menyatroni minimarket di Jalan Pasir Kalong, Desa Cibadak Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku diketahui berinisial M (27) dan S (27). Dalam aksinya mereka menggunakan senjata api untuk mengancam pegawai minimarket.

Pelaku M bertugas mengawasi situasi dan mengendarai motor. Sementara S yang beraksi melakukan perampokan. Kapolres Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, saat itu masuk ke minimarket pada pukul 03.00 WIB.

Modus kedua pelaku ketika masuk langsung mengancam karyawan alfamart dan meminta korban untuk membuka brangkas. "Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata api," ujar Ary, Selasa (12/11/2019).

Ia mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan bekerja sebagai driver ojek online (Ojol) di Tangerang. "Tersangka M sempat melarikan diri ke Surabaya dan ditangkap petugas dikontrakannya. Sedangkan rekannya S, yang merupakan residivis berhasil dibekuk di Tangerang. Hasil curian yang dibawa lari kedua pelaku berupa uang sebesar Rp39 juta dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," ujar Ary.

Ia mengatakan, keduanya berhasil dibekuk karena aksinya terekam CCTV. Dimana kedua pelaku terekam CCTV secara jelas, sehingga memudahkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. “Hal ini memudahkan, bisa terlihat secara detail, apa yang dilakukan, menggunakan apa saja juga terlihat secara jelas," tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada pemilik perusahaan waralaba agar memasang CCTV di sejumlah titik, untuk mempermudah pengawasan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti pencurian atau perampokan. Sampai saat ini, perampokan yang mengincar minimarket masih sering terjadi.

Terhitung di Kabupaten Tangerang sendiri telah mengalami enam kali perampokan pada Alfamart. Apabila buka 24 jam, Buat sistem keamanan yang baik. "Tolong ditingkatkan kualitas CCTV-nya supaya bisa merekam secara detail sehingga petugas dapat menerima petunjuk dengan jelas lagi. Kalau bisa sistemnya diupgrade, supaya bisa terhubung ke polsek atau ke Polres Tangerang," ujar Ary.

Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat pasal KUHP 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah