Jelang Pilkada 2020, Pemkot Tangsel Dilarang Rotasi ASN

- 18 Januari 2020, 21:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan rotasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di semua jabatan.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Tidak boleh (merotasi ASN) sejak delapan bulan menjelang pencalonan. Jadi, tanggal 8 Januari kemarin sudah tidak boleh ada lagi rotasi," katanya, Jumat (17/1/2020).

Namun, jika memang rotasi tersebut diperlukan, ujar dia, Pemkot Tangsel harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Kalau diperbolehkan, ya silakan. Buktikan dengan surat, bahwa diizinkan melakukan rotasi. Artinya sudah ada (fisik) surat izinnya dari Depdagri, bukan sedang mengajukan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, jika hal tersebut dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi administratif atau ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan pasal 190.

"Kalau Tangsel kan ada petahana (Benyamin Davnie), berarti sanksinya, sebagaimana undang-undang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya," tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah