Ajukan Izin ke Kemendagri, Pemkot Tangsel Akan Rotasi Pejabat Lagi

- 22 Januari 2020, 17:05 WIB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, akan ada satu kali rotasi dan mutasi pejabat jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rotasi dan mutasi jelang Pilkada Kota Tangsel.

“Itu surat pengajuan izin kepada Mendagri untuk pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan izin mutasi dan rotasi pejabat ke Mendagri sejak awal Januari 2020 lalu. “Sudah diajukan sejak pelantikan eselon II kemarin,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2020, Pemkot Tangsel Dilarang Rotasi ASN

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa delapan bulan jelang pencalonan sudah tidak lagi ada rotasi dan mutasi.

“Kalau di aturan delapan bulan menjelang pilkada, maka terakhir itu Selasa (7/1/2020). Itu artinya sampai delapan bulan ke depan sudah tidak ada lagi rotasi dan mutasi di jajaran ASN Tangsel,” ucapnya.

Kecuali, lanjut dia, pejabat Wali Kota Tangsel mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan rotasi dan mutasi.

“Kalau mau ada rotasi, wali kota harus meminta izin dulu sama Kemendagri. Kalau diperbolehkan ya silakan, tapi juga harus memberi informasi, bahwa sudah dapat izin dari Kemendagri bukan baru mengusulkan,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah