Petugas Kewalahan, Lapas Pemuda Tangerang Over Kapasitas

- 1 Maret 2020, 20:55 WIB

Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang over kapasitas. Petugas atau sipir disebut kewalahan menangani banyaknya narapidana tersebut. Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang Supriyanto mengatakan, saat ini warga binaan yang menghuni lapas yang menjadi salah satu cagar budaya Kota Tangerang tersebut, melebihi kapasitas.

Menurut dia, kapasitas hunian warga binaan di lapasnya tersebut, idealnya 1.225 orang. Namun, kini dihuni 2.905 warga binaan.

"Jadi, di sini sudah overload 100 persen lebih," katanya di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Kamis (27/2/2020).

Ia mengungkapkan, jumlah petugas yang hanya 208 orang sangat tak sebanding dengan jumlah para warga binaan. Idealnya, satu petugas menangani 20 warga binaan. Sehingga, dia menyebutkan, para petugas kewalahan mengawasi atau melayani para warga binaan yang 70 persennya didominasi terjerat kasus narkoba tersebut.

"Kami memberikan pelayanan yang sangat kewalahan dalam arti tidak bisa maksimal. Tapi, kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Selain itu, over kapasitas narapidana juga berdampak pada persoalan waktu besuk atau kunjungan. Ia menuturkan, rata-rata besuk narapidana per hari 200 kunjungan.

"Masalah besuk berpengaruh. Terkadang mereka (pembesuk) tidak puas, karena hanya diberi waktu 15 menit. Sekarang kami tambahkan jadi 20 menit. Tapi, mereka tetap tidak puas. Ini kan besuk gantian. Apalagi tempatnya kurang luas," ucapnya.

Adapun upaya mewujudkan penyelesaian over kapasitas di lapas atau rutan Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan perubahan regulasi.

Dalam teleconference deklarasi resolusi pemasyarakatan 2020, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyampaikan regulasi yang akan diubah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 menjadi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Selain itu, redistribusi narapidana juga akan dilakukan serta pembangunan lapas atau rutan baru. Hingga revitalisasi dan rehabilitasi serta relokasi lapas atau rutan. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah