Blanko Habis, Disdukcapil Cetak KK Pakai Kertas HVS

- 15 Maret 2020, 20:15 WIB
Kartu Keluarga Ilustrasi
Kartu Keluarga Ilustrasi

Terkait adanya perubahan fisik dan format dari Pemerintah pusat, pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa menggunakan kertas HVS 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Saprudin mengatakan, untuk pencetakan KK memang tertunda sehubungan ada kebijakan dari kementerian tentang perubahan fisik dan format.

“Yaitu kertas security printing menjadi kertas HVS 80 gram. (Kertas biasa),” kata Saprudin, Jumat (13/3/2020).

Menurut Saprudin, bahwa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat ini telah membuat surat resmi. Sehingga, pihaknya bisa memastikan pembuatan KK menggunakan kertas HVS bisa di mulai pada bulan Maret.

“Insya Allah mulai bulan ini akan dilaksanakan, karena surat dari Pak Bupati sudah diterbitkan,” katanya. Lanjut Saprudin, terkait blanko KTP, pihaknya memastikan, aman dan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang. Menurut dia, Blanko KTP sudah tersedia sejak Senin (2/3/2020) lalu, hal itu berdasarkan perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

“Blanko KTP sudah aman. Sesuai perintah dari Kementrian, kami sudah tidak menerbitkan suket pengganti KTP. Tetapi langsung diberikan KTP elektrik. Ini dimulai sejak 2 maret 2020. Dan pada saat itu pula kami sudah mendistribusikan KTP yang sudahh cetak, untuk diberikan kepada masyarakat yg berhak, melalui kecamatan sebanya 33.000 lebih keping KTP, ” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Yeni menambahkan, terkait pembuatan KK menggunakan kertas HVS, berdasarkan Pemendagri Nomor 109 2019, dimana ketika suatu daerah telah habis stok blanko, maka bisa ganti menggunakan kertas HVS 80 gram.

”Bagi suatu daerah yang sudah habis persediaan blanko, maka tidak perlu melakukan pengadaan lagi, karena bisa menggunakan kertas HVS, namun hal itu hanya berlaku untuk KK,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 104 tahun 2019, KK tersebut tidak memerlukan pelayanan legalisir. Pasalnya sudah ditandatangani secara elwktronik atau barcode.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah