Bapenda Keluarkan Himbauan Bagi Wajib Pajak

- 20 Maret 2020, 19:15 WIB

Ditengah wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara dunia, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada pemilik hotel, mall, restoran dan tempat hiburan di wilayah tersebut, untuk melakukan upaya pencegahan.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang penetapan kejadian luar biasa Corona di wilayah provinsi Banten dan surat himbauan Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-bag.um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang himbauan antisipasi penyebaran coronavirus.

“Ada beberapa himbauan yang kita keluarkan untuk mencegah virus corona kepada pengelola mall, restoran, hotel dan tempat hiburan di kabupaten Tangerang. Diantaranya menyediakan dan menggunakan thermal scanner bagi pegawai dan pengunjung, menyediakan hand sanitizer atau cairan antiseptik, membatasi jumlah kursi atau meja pelayanan, mengatur jarak antar meja minimal 2 meter atau menggunakan sekat pemisah antar meja, menjaga kebersihan lingkungan restoran cafe tempat hiburan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri,” ungkap Soma Atmaja, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Kamis (19/3/2020).

Lalu Soma, dalam setiap transaksi pembayaran diusahakan menggunakan fasilitas transaksi secara non tunai. Dan apabila ditemukan pegawai atau pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37, 5 derajat Celsius di sarankan untuk segera berkonsultasi dengan rumah sakit terdekat.

"Semua ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan mengatisipasi penyebaran Covid 19 yang lebih luas, dan juga imbauan Ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran virus Corona di Indonesia khusunya Kab. Tangerang," beber mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang ini.

Sementara untuk pelayanan pajak, ia mengaku tidak ada malah karena pihaknya sudah melakukan pelayanan berbasis online baik dari tahap pendaftaran maupun pembayaran. Sehingga wajib pajak tidak perlu direpotkan untuk datang ke pelayanan Bapenda, seperti PBB dan BPHTB bisa lewat BJB, Pos, Bukalapak, Tokopedia dan Alfa Mart serta Indomart.

Dwi Chandra Budiman, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang menghimbau untuk selalu menjaga jarak dengan tidak mendatangi tempat-tempat keramaian serta jaga kebersihan diri masing-masing agar bisa memutus rantai penyebaran Covid 19 dan selalu ikuti anjuran pemerintah.

Terkait dampak Covid 19 terhadap pendapatan daerah, Dwi Chandra Budiman, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang berharap tetap stagnan dan normal. Artinya tidak ada hal yang buruk terhadap sumber pendapatan.

“Bagaimanapun pemerintah harus selalu berjalan untuk melakukan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan yang di mana sumber pendanaan itu dibiayai dari pajak daerah,” tukasnya seraya menghimbau untuk selalu menjaga jarak dengan tidak mendatangi tempat tempat ramai serta menjaga kebersihan diri masing masing agar dapat memutus rantain penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah