Bupati Tangerang Revisi Surat Edaran Kerja ASN di Rumah

- 4 April 2020, 15:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor: 443.2/1075- Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /1164- Bag. UM tersebut, ditandatangani pada Senin (30/3/2020) ada beberapa poin tambahan dan ada yang diubah, seperti yang tertuang sebagai berikut: Penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja yang dimaksud pada edaran bupati terdahulu diubah menjadi pegawai yang wajib masuk kerja, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama administrator (setara eselon 3a) camat lurah serta Dinas Kesehatan, DPMPTSP, RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, Disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum.

Kemudian, pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B) pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas poin-poin pada surat edaran Bupati Tangerang terdahulu yang bernomor 443. 2/1075-bag. um tentang tindak lanjut surat edaran Menteri Pan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan pemerintah dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal diperpanjang sampai dengan Selasa (21/4/2020) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Diketahui, sebelumnya Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan corona virus di Kabupaten Tangerang yang berlaku Rabu-Senin (18-30/3/2020). (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah