Nekat Mudik, ASN Kota Tangsel Terancam Turun Pangkat

- 24 April 2020, 21:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya melarang mudik pada Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah mendatang.

Larangan tersebut, berlaku untuk semua warga, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta pegawai BUMN.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang tetap memaksakan diri untuk pulang kampung.

"Soal ASN sudah kami larang untuk mudik. Kalau mereka, setiap hari harus mengisi absensi, nanti kami cek," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (23/4/2020).

Jika kedapatan masih ada yang membandel, ujar dia, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi.

“Kalau umpamanya mudik, mereka akan kami kenakan sanksi administrasi, dari mulai teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji, dan sebagainya," ujarnya.

Ia meminta warga Tangsel tidak mudik. Hal tersebut, kembali ditekankannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Saya bukan hanya mengimbau, tapi meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini, agar puasa di Tangsel dan ibadah di Tangsel saja," ucapnya.

Kebijakan tersebut, diminta dia, benar-benar dimaklumi oleh semua warga Tangsel, karena kesehatan menjadi prioritas utama di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Sayangi keluarga yang di kampung. Karena, kami enggak tahu apakah badan kami membawa virus atau tidak. Jadi, saya minta jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana (kampung halaman)," tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah