Ketua FBR Kritisi Pembahasan RUU Ciptaker

- 28 April 2020, 04:30 WIB
Luthfi Hakim Ketua FBR
Luthfi Hakim Ketua FBR

"Saya juga nilai itu mengkhawatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka," tutur Luthfi.

Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

"Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini, masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya," tegas Luthfi.

Ia pun memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah, misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.

"Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. DPR juga harus mendengar. Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Ciptaker, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan kan," pungkasnya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah