Kedapatan Mudik, ASN Kota Tangerang Bakal Disanksi

- 30 April 2020, 00:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang yang mudik.

Ia menjelaskan, larangan mudik bagi ASN sudah tertulis melalui surat edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“ASN selama pandemi ini juga harus bersabar, sayangilah keluarga di kampung halaman. Karena kita tidak tahu apakah tubuh kita ini menempel virus atau memang kita terjangkit virus,” tuturnya, Selasa (28/4/2020).

Arief mengatakan, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut akan memberikan beberapa sanksi diantararanya, sanksi disiplin ringan dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin ringan yakni penundaan kenaikan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat.

Sedangkan untuk sanksi disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sampai pemberhentian tidak hormat.

“Larangan mudik sudah ada arahan dari bapak presiden, bahkan pemerintah pusat sudah melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Tangerang ini menambahkan, tidak hanya ASN saja yang tidak boleh mudik. Masyarakat Kota Tangerang juga diminta untuk tidak mudik ke kampung halaman. Karena dengan tidak mudik ke kampung halaman, bisa menyelamatkan keluarga dari penularan virus corona.

“Saat ini pemerintah pusat sudah mengimbau dan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, bahkan bagi yang nekat mudik maka akan disuruh pulang kembali oleh petugas yang berjaga di beberapa titik ruas jalan,” paparnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah