RUU Ciptaker Hapus Monopoli Sertifikasi Halal MUI

- 21 Mei 2020, 18:00 WIB
PSX_20200521_144900
PSX_20200521_144900

"Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke ormas,’’ tambah Ahmad.

Selain masalah sertifikasi halal, Diskusi SAS Institut juga membahas sejumlah isu dalam RUU Ciptaker, khususnya terkait hak-hak pekerja. Sejumlah pembicara seperti Direktur Infid Sugeng Bahagio, Anggota DPR dan Presiden Sarbumusi Saiful Bahri Ansori serta Sekjen Isnu Khalid Syairozi, mengkritisi mekanisme penyusunan RUU yang dianggap bermasalah.

‘’Jadi, RUU Ciptaker mungkin bisa memuluskan agenda investasi, tapi tidak boleh sampei menghilangkan hak-hak dan perlindungan kepada pekerja,’’ kata Imdadun Rahmat, Direktur SAS yang menjadi pemantik diskusi. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah