OJK, Bank Indonesia, Polri dan 2 Kementerian Gelar Pernyataan Bersama Berantas Pinjaman Online Ilegal

22 Agustus 2021, 15:29 WIB
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.. /Dokumen Kemenkominfo

KABAR BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Hal tersebut diwujudkan melalui pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal yang digelar secara virtual, Jumat 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal tersebut, dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Penawaran Pinjaman Online Marak, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati, Begini Modusnya

Dalam keterangan pers Kemenkominfo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Ia mengatakan, SWI telah melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal, Kenali! agar Tidak Terjebak dan Dirugikan

Selain itu, OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal,” ujarnya.

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” lanjut Wimboh Santoso.

Baca Juga: Investasi dan Pinjaman Online Ilegal di Banten Capai 3.193, Lakukan Penindakan, OJK Banten Bentuk Satgas

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran di antaranya menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer.

Kemudian, melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal dan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Baca Juga: PAKBOY - Mabuk Judi dan Hutang Numpuk, Istri Diteror Agen Pinjaman Uang, Pak Boy Dipecat Jadi Suami

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, Bank bjb Tawarkan Solusi KUR Terbaik, Begini Kriterianya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.

Baca Juga: Punya Uang Rupiah Rusak atau Sobek?, Tukar dengan yang Baru di Bank Indonesia, Begini Syarat dan Caranya

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pada periode tahun 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler