Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK, BI, Polri dan 2 Kementerian Lakukan Pernyataan Bersama, Berikut Isinya

- 22 Agustus 2021, 16:22 WIB
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021. /Dokumen Kemenkominfo

Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, Bank bjb Tawarkan Solusi KUR Terbaik, Begini Kriterianya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Membuka akses pengaduan masyarakat, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Penegakan Hukum

Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.

Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal, Kenali! agar Tidak Terjebak dan Dirugikan

Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah