Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK, BI, Polri dan 2 Kementerian Lakukan Pernyataan Bersama, Berikut Isinya

- 22 Agustus 2021, 16:22 WIB
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021. /Dokumen Kemenkominfo

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat laman patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduankonten.id, email [email protected].***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah